Budaya Pembajakan Software


Saya nggak tau harus mulai nulis dari mana, dari judulnya sih memang sudah jelas bakalan membahas apa. Tapi awal mulanya, saya terfikirkan dari laptop saya sendiri, gadget yang satu ini telah menemani keseharian hidup saya selama kurang lebih 4,5 tahun ini, termasuk menulis hampir semua postingan pada blog ini. Tidak ada yang spesial dari laptop saya, sama seperti punya orang kebanyakan, cuman agak jadul sih.. :D. Tapi, kalo laptop jaman sekarang, waktu belinya lebih banyak bundling dengan OS asli, entah itu edisi home atau starter, ya lumayanlah, masih ada komponen software ori yang terinstal. Sedangkan laptop jadul saya, 99% terinstal software bajakan, sedangkan hanya 1% saja yang ori, yaitu freeware, hehe…

Menurut sejarahnya, Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Sedangkan dalam undang-undang di Indonesia sendiri, terdapat aturan yang mengaturnya yaitu Undang-undang nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta, namun dalam penegakannya hanya terbatas pada pemakaian komputer dilingkungan publik, tidak mengena pada pemakaian komputer dilingkungan pribadi (personal computer).

Baca entri selengkapnya »